Khususnya warga Desa Sukamaju yang memenuhi syarat daftar kan segera. Keterangan lebih lanjut, blangko pendaftaran bisa di ambil di kantordesa sukamaju
Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat. Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Karena desa sembirkadipaten ada 14 TPS, maka yang dibutuhkan petugas pantarlih sebanyak 14 orang.
Melansir situs KPU, pendaftaran menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan 28 Januari 2023. Berikut ini timeline lengkap jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023
Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023
Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023
Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023
Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023
Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023.
Adapun masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023. Atau kurang lebih sekitar 2 bulan saja.
Syarat Menjadi Anggota Pantarlih Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 50 PKPU No. 8 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan untuk menjadi anggota Pantarlih pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat menjadi anggota Pantarlih 2024:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Untuk mendaftar menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 haruslah memenuhi beberapa persyaratan termasuk kelengkapan dokumen pendaftaran anggota Pantarlih Pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
5. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
6. Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:
Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
Adapun dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.
Diman Mardian