Sukamaju, 13 September 2023 ; Musyawarah Desa terkait Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2023 dan Daftar Usulan Rencana kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2024 acara yang diselenggarakan Desa Sukamaju ini dihadiri oleh Tim Monitoring Musdes RKPDes Kec.Cihaurbeuti, Kepala Desa ,Sukamaju, Ketua dan Anggota BPD, Ketua TP.KK Desa, BhabinKamtibmas, Babinsa, Ketua LPM Desa, Bidan Desa, Pendamping Desa, KPM, RT/RW , Tomasy/Toga, Karang Taruna, dan kelolmpok Tani serta dari Pendidikan yang ada d desa sukamaju
Acara dipimpin dan dibuka oleh Ketua BPD Desa Sukamaju Yoyo Sunaryo, SPd, dalam sambutannya Kepala Desa Sukamaju menyampaikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun, yang disebut RPJM DEsa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (periode 6 tahun). " RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah." Imbuhnya
Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 "Apa yang dibututuhkan dalam pembangunan Desa disampaikan pada Musdes hari ini Sesuai tindak lanjut dari SGDes" harap Kepala Desa Sukamju Dede Engkuh dalam sambutannya.
Selanjutnya sambutan oleh tim monitoring RKPDes Kec.Cihaurbeuti dalam hal ini Bpak Camat Cihaurbeuti musdes dilakukan untuk menentukan Skala Prioritas di masing-masing bidang dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan Musdes RKPDesa yang sudah dilakukan sesuai jadwal dan rencana
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa tentang perencanaan Desa yaitu:
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting, dan disah dalam berita berita acara