PPS Desa Sukamaju
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah mengumumkan informasi terkait dengan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada pemilihan kepada daerah (pilkada) tahun 2024.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 adalah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yang terdiri dari:
Calon Pantarlih juga harus mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung tercantum sebagai berikut:
Jadwal Pendaftaran
Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024;
Adapun masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024
Selain dokumen wajib tersebut, calon pantarlih juga perlu melengkapi dokumen tambahan sesuai kondisi tertentu, seperti surat keterangan dari partai politik bagi yang pernah menjadi anggotanya, atau surat pernyataan bermaterai jika tercantum sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuannya.
Dokumen-dokumen yang diperlukan dapat diunduh melalui website KPU masing-masing domisili atau diperoleh langsung di kantor KPU atau badan Adhoc terkait.
Diman Mardian Ketua PPS Desa Sukamaju menegaskan pentingnya mengikuti seluruh prosedur dan memenuhi persyaratan agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan lancar dan akurat, demi kesuksesan Pilkada 2024.